Senin, 28 April 2008

INFORMASI DARI DINAS DIKMENTI

KEPADA REKAN-REKAN GURU PTT SMA DAN SMK DIHARAPKAN HADIR DI KANTOR DINAS DIKMENTI LANTAI 1 BAGIAN KEPEGAWAIAN PADA HARI SENIN 28 DAN 29 APRIL 2008 DENGAN MEMBAWA MAP SNEKHELTER WARNA PINK SEBANYAK 3 BUAH PER-ORANG DAN MENGISI LEMBARAN DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN GUNA UNTUK MENGISI KELENGKAPAN PEMBERKASAN YANG MASIH KURANG,
ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.
JAKARTA, 28 APRIL 2008

Minggu, 20 Januari 2008

Jakarta, 21 Januari 2008
PLEDOI GURU PTT JAKARTA

Menyikapi kedudukan guru PTT di DKI Jakarta, dan sesuai pertimbangan,
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Thun 2000 tentang tenaga Kontrak Kerja
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 61 Tahun 2003 tentang PTT DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang PTT Pemda DKI Jakarta

Maka hak dan kewajiban guru PTT DKI Jakarta adalah mempunyai peran yang sama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, meliputi,

1. Ketentuan Jam Mengajar
Guru PTT mempunyai kewajiban mengajar minimal 18 Jam dengan mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Tahun 2000 tentang Kontrak Kerja.
Dasar dari jam mengajar ini adalah adanya perubahan sesudah Kurikulum Tahun 2004 sehingga terjadi pengurangan jam belajar, maka hal ini harus disikapi dengan hak dan kewajiban yang sama dengan membagi jumlah jam mengajar yang sama dan merata / tugas tambahan, seuai dengan kualifikasi pendidikan dan yang menjadi Dasar Pertimbangannya adalah:
A. Bab I pasal 1 (a) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“Guru adalah pendidika professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
B. Bab III pasal 7 (c) UU No. 14 Tahun 2005 yaitu :
“ Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas”
C. Bab IV pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika”
D. Bab IV pasal 26 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural “
E. Bab IV pasal 35 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu “
F. Bab VII pasal 39 ( 3 ) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau sesama guru dan pihak lain “

2. Hak dan Kewajiban
Guna menjamin situasi kerja yang kondusif, tenang dan tentram. Hak dan kewajiban Guru PTT DKI Jakarta diatru dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No. 8 Thaun 2004.
2.1.Pasal 4 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Kewajiban, yaitu:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah
b. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
c. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
d. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
e. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung yang menyangkut kedinasan maupun yang berlaku secara umum
f. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
g. Bekerja dengan jujur , tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
h. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dilingkungan Pemerintah
Daerah
i. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
j. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
2.2. Pasal 8 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Hak, yaitu:
(1). Setiap PTT berhak atas :
a. Gaji.
b. Cuti.
c. Perawatan kesehatan.
(2). Besarnya gaji dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
(3). Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah :
a. Cuti tahunan selama 12 hari kerja.
b. Cuti sakit selama-lamanya 1 bulan.
c. Cuti hamil dan melahirkan selama-lamanya 3 bulan.
(4). Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan melalui
unit Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.

Mengenai hak dan kewajiban yang sama juga dinyatakan secara lisan oleh :
1. Bapak Sukesti Martono ( Kepala BKD DKI Jakarta ) tanggal 6 April 2006 dalam audensi guru PTT dengan BKD DKI Jakarta.
2. Bapak H. Taher Husen ( Subdis SMA ) tanggal 19 Mei 2006 dalam audensi guru PTT dengan Dikmenti DKI Jakarta.

3. Pengadaan Guru PTT
Guru PTT diadakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap I melalui seleksi tenaga kontrak kerja meliputi :
1. Seleksi administrative ( minimal mengajar 18 Jam, masa kerja minimal 3 tahun
2. Tes pengetahuan umum.
3. Pskotes oleh Psikologi dari Universitas Indonesia.
4. Tes kesehatan ( mata, darah, gigi, roentgen dan kesehatan umum ) / general chek up.
b. Tahap II untuk PTT angkatan ke 2 melalui seleksi tes yang sama.
c. Perubahan status dari Tenaga Kerja Kontrak menjadi PTT melalui psikotes sesuai pasal 20 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Thaun 2004.

Selasa, 25 Desember 2007

INFORMASI TERBARU UNTUK REKAN- REKAN GURU PTT DKI JAKARTA

KELENGKAPAN DATA UNTUK PENGANGKATAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Surat lamaran permohonan untuk menjadi CPNS ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

2. Pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 6 ( enam ) lembar warna hitam putih ( dibelakang pas photo diberi nama dan Nomor Register BKN )

3. Daftar Riwayat Hidup ditempeli Pas Foto.

4. Surat pernyataan berisikan tentang :

a. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/CPNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

c. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah RI atau negara lain.

d. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol,

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS

5. Foto copy Ijazah/STTB SD sampai dengan pendidikan terakhir sesuai dengan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer/PTT yang disahkan ( dilegalisir ) oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan Nasional.

6. Foto Copy SK PengangkatanTenaga Honorer/PTT yang disahkan (dilegalisir) oleh pejabat eselon II bertanggung jawab dibidang kepegawaian atau pimpinan instansi (unit kerja).

7. Surat pernyataan dibuat atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang menyatkan :

a. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus dan memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.

b. Bahwa tenga honorer ybs. Secara nyata dan absah bekerja sejak……s.d………… secara terus menerus dan tidak terputus.

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang masih berlaku (ada nomor dan tanggal surat).

9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

10. Surat keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian yang masin berlaku.

11. Absensi ( daftar hadir ) dan daftar pembayaran gai ( Slip gaji ) yang bersangkutan 2 tahun terakhir dan dilegalisir minimal oleh eselon III.



JAKARTA, 31 Maret 2008
PENGURUS FKGPTT DKI

Senin, 17 Desember 2007

Selamat datang di Forum Komunikasi Guru PTT DKI Jakarta

Forum Komunikasi Guru PTT ( FKGPTT ) adalah wadah bagi guru-guru PTT sebagai ajang silahturahim dan saling bertukar informasi. Untuk menyikapi bahwa guru PTT hanya ada diwilayah DKI Jakarta, maka sudah menjadi keharusan bagi guru PTT untuk membangun kebersamaan dan memiliki rasa senasib seperjuangan.Kami menghimbau kepada seluruh rekan-rekan guru PTT untuk ikut bergabung dalam foum ini.