Minggu, 20 Januari 2008

Jakarta, 21 Januari 2008
PLEDOI GURU PTT JAKARTA

Menyikapi kedudukan guru PTT di DKI Jakarta, dan sesuai pertimbangan,
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Thun 2000 tentang tenaga Kontrak Kerja
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 61 Tahun 2003 tentang PTT DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang PTT Pemda DKI Jakarta

Maka hak dan kewajiban guru PTT DKI Jakarta adalah mempunyai peran yang sama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, meliputi,

1. Ketentuan Jam Mengajar
Guru PTT mempunyai kewajiban mengajar minimal 18 Jam dengan mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Tahun 2000 tentang Kontrak Kerja.
Dasar dari jam mengajar ini adalah adanya perubahan sesudah Kurikulum Tahun 2004 sehingga terjadi pengurangan jam belajar, maka hal ini harus disikapi dengan hak dan kewajiban yang sama dengan membagi jumlah jam mengajar yang sama dan merata / tugas tambahan, seuai dengan kualifikasi pendidikan dan yang menjadi Dasar Pertimbangannya adalah:
A. Bab I pasal 1 (a) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“Guru adalah pendidika professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
B. Bab III pasal 7 (c) UU No. 14 Tahun 2005 yaitu :
“ Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas”
C. Bab IV pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika”
D. Bab IV pasal 26 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural “
E. Bab IV pasal 35 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu “
F. Bab VII pasal 39 ( 3 ) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau sesama guru dan pihak lain “

2. Hak dan Kewajiban
Guna menjamin situasi kerja yang kondusif, tenang dan tentram. Hak dan kewajiban Guru PTT DKI Jakarta diatru dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No. 8 Thaun 2004.
2.1.Pasal 4 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Kewajiban, yaitu:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah
b. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
c. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
d. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
e. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung yang menyangkut kedinasan maupun yang berlaku secara umum
f. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
g. Bekerja dengan jujur , tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
h. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dilingkungan Pemerintah
Daerah
i. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
j. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
2.2. Pasal 8 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Hak, yaitu:
(1). Setiap PTT berhak atas :
a. Gaji.
b. Cuti.
c. Perawatan kesehatan.
(2). Besarnya gaji dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
(3). Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah :
a. Cuti tahunan selama 12 hari kerja.
b. Cuti sakit selama-lamanya 1 bulan.
c. Cuti hamil dan melahirkan selama-lamanya 3 bulan.
(4). Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan melalui
unit Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.

Mengenai hak dan kewajiban yang sama juga dinyatakan secara lisan oleh :
1. Bapak Sukesti Martono ( Kepala BKD DKI Jakarta ) tanggal 6 April 2006 dalam audensi guru PTT dengan BKD DKI Jakarta.
2. Bapak H. Taher Husen ( Subdis SMA ) tanggal 19 Mei 2006 dalam audensi guru PTT dengan Dikmenti DKI Jakarta.

3. Pengadaan Guru PTT
Guru PTT diadakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap I melalui seleksi tenaga kontrak kerja meliputi :
1. Seleksi administrative ( minimal mengajar 18 Jam, masa kerja minimal 3 tahun
2. Tes pengetahuan umum.
3. Pskotes oleh Psikologi dari Universitas Indonesia.
4. Tes kesehatan ( mata, darah, gigi, roentgen dan kesehatan umum ) / general chek up.
b. Tahap II untuk PTT angkatan ke 2 melalui seleksi tes yang sama.
c. Perubahan status dari Tenaga Kerja Kontrak menjadi PTT melalui psikotes sesuai pasal 20 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Thaun 2004.

Tidak ada komentar: